HARIANEXPRESS, MADIUN – Polda Jawa Timur menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak dengan memperagakan 48 adegan di tiga lokasi berbeda. (27/10/2026)
Pra-rekonstruksi yang menghadirkan tersangka Dwi Bagus Martono (DBM) ini bertujuan mencocokkan keterangan pelaku dengan kematian korban DH (30) dan AGF (4).
Pelaksanaan reka ulang berlangsung dari siang hingga malam hari di tiga tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Kota Madiun.
Lokasi pertama berada di Hotel Mataram Baru Jalan dr. Soetomo untuk mendalami komunikasi serta percekcokan antara tersangka dengan korban DH.
“Sebanyak 48 adegan diperagakan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian kejadian di lokasi perkara,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026).
Jumhur menjelaskan detail interaksi awal pelaku dan korban DH saat berada di area resepsionis hotel.
“Tadi kita TKP pertama di hotel. Kita lakukan peragaan-peragaan, mulai dia di resepsionis dengan komunikasi dan akhirnya terjadi percekcokan dan akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di sana,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026).
Reka ulang kemudian berlanjut ke lokasi kedua di rumah orang tua tersangka yang terletak di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo.
Di TKP kedua ini penyidik melakukan perbaikan adegan terkait eksekusi terhadap anak korban yang masih berusia empat tahun.
“Di TKP kedua, di rumah orang tuanya, tadi ada adegan yang kurang pas. Kita diskusikan dan kita perbaiki terkait dengan cara tersangka menghabisi anak AGF sampai akhirnya meninggal dunia,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026).
Sementara itu, lokasi ketiga berada di rumah tersangka Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong untuk mendalami dugaan upaya penghilangan jejak kejahatan.
Di rumah tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti serpihan tulang, abu sisa pembakaran, hingga mesin pencacah.
Kasus ini bermula saat keluarga melaporkan kehilangan DH dan AGF ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026.
Tersangka DBM berhasil ditangkap petugas di Jombang pada 25 Oktober 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama.








