Senin, 21 September 2026
Hot

Daop 7 Madiun: Taruh Batu di Rel Melanggar Hukum

KAI Daop 7 Madiun menegaskan aksi meletakkan batu di atas rel melanggar hukum dan membahayakan perjalanan kereta api dengan ancaman pidana hingga 15 tahun.

Article ad before first paragraph

Heri Purwadyo Penulis | Ipnu Subroto Editor

HARIANEXPRESS, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan bahwa aksi meletakkan batu di atas rel merupakan pelanggaran hukum berat yang membahayakan keselamatan publik, Senin (21/9/2026).

Aksi sabotase ini dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, hingga petugas lapangan. Tindakan tersebut sangat merugikan pihak KAI karena merusak prasarana transportasi massal.

Peristiwa peletakan batu oleh orang tidak dikenal ini terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.45 WIB. Lokasi kejadian berada di KM 147+7/9 petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Article ad in the middle of article

Masinis KA 302 atau KA Barang Parcel Tengah pertama kali menemukan tumpukan batu tersebut dan segera melaporkannya ke stasiun terdekat. Akibat kejadian ini, perjalanan KA Barang Parcel Tengah dan KA Matarmaja PLB 269B sempat terganggu.

“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI dan melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik,” ujar Tohari, Manager Humas KAI Daops 7 Madiun.

Tindakan merusak prasarana kereta api melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut tertuang jelas dalam Pasal 180 mengenai larangan merusak atau menghilangkan prasarana kereta.

Pelanggar pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan berdasarkan Pasal 197 Ayat 1 hingga Ayat 4. Ancaman hukuman yang membayangi pelaku berkisar dari 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan,” ujar Tohari (Manager Humas KAI Daops 7 Madiun) di Madiun, Minggu.

Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan di area rel ke petugas terdekat atau Contact Center KAI 121. Kerjasama publik sangat dibutuhkan demi menjaga kelancaran operasional kereta api sehari-hari.

Sumber:
  • https://www.antaranews.com/berita/5750203/daop-madiun-tegaskan-aksi-peletakan-batu-di-atas-rel-melanggar-hukum?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=category_home
Article ad after last paragraph