HARIANEXPRESS, SUMENEP – Pengurusan dokumen perpanjangan surat perjanjian kerja bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di Kabupaten Sumenep hampir selesai seluruhnya. (05/10/2026)
Saat ini hanya tersisa dua instansi di wilayah tersebut yang belum merampungkan penyerahan kelengkapan berkas administrasi kepada instansi terkait.
Dua instansi yang belum menyetorkan dokumen tersebut yakni Kecamatan Manding dan Kecamatan Dungkek. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumenep, Benny Irawan, menyatakan bahwa dokumen perjanjian kerja untuk 5.106 pegawai itu sudah diterbitkan dan dibagikan.
Benny memastikan bahwa perpanjangan masa kerja seluruh pegawai tersebut sudah pasti. Dokumen yang masih dinantikan saat ini semata-mata merupakan syarat administratif pendukung.
“5.106 itu sudah pasti diperpanjang. Cuma berkas itu syarat administratif yang harus dilengkapi,” kata Benny kepada Mediapribumi.id, Senin (05/10/2026).
Pihaknya lantas memberikan instruksi kepada dua wilayah yang belum menyerahkan dokumen agar segera merampungkan tugas tersebut. Berkas yang sudah lengkap nantinya perlu dikirimkan langsung ke badan kepegawaian.
“Berkas itu harus disegerakan untuk disetor,” ucap Benny kepada Mediapribumi.id, Senin (05/10/2026).
Sebelum tahapan ini, para pegawai yang telah menerima dokumen diwajibkan melakukan penandatanganan serta membubuhkan meterai. Berkas yang rampung kemudian dipindai dan dikembalikan melalui perangkat daerah masing-masing.
Setelah seluruh tahapan administratif selesai, pihak badan kepegawaian akan mengawasi serta mengevaluasi hasil kerja pegawai bersangkutan. Langkah pengawasan ini dilakukan secara berkala demi menjaga kedisiplinan pegawai.
“Bagi yang sudah melakukan proses perpanjangan sebanyak 5.106 itu, tetap akan kita pantau kaitan dengan kinerjanya, evaluasi kinerjanya,” tutur Benny kepada Mediapribumi.id, Senin (05/10/2026).











