HARIANEXPRESS, SURABAYA – Kalangan pelaku usaha menanggapi wacana Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melarang penjualan rokok elektronik (vape) dalam radius 200 meter dari sekolah, Kamis (23/7/2026).
Mereka berpendapat bahwa pengawasan ketat terhadap batas usia pembeli akan lebih efektif dibandingkan pembatasan berdasarkan lokasi penjualan produk tersebut.
Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait aturan ini dikabarkan sedang disiapkan sebagai langkah penguatan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Adik Dwi Putranto, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, mendukung upaya perlindungan anak dan remaja dari akses produk vape.
Namun, ia menyarankan agar kebijakan lebih fokus pada pengawasan kepatuhan pelaku usaha dalam membatasi penjualan berdasarkan usia.
“Pelarangan penjualan radius 200 meter itu seharusnya tidak perlu, kuncinya hanya cukup dengan batasan umur larangan tidak menjual kepada usia di bawah 21 tahun, dan tentunya pengawasannya harus ditingkatkan, bukan jarak penjualan,” ujar Adik Dwi Putranto.
Menurut Adik, penegakan larangan penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun lebih mudah diterapkan di lapangan.
Pelaku usaha legal juga dinilai lebih mudah diawasi melalui mekanisme kepatuhan yang sudah berlaku.
Di sisi lain, penerapan pembatasan jarak berpotensi menimbulkan persoalan implementasi, khususnya di kawasan perkotaan yang padat.
“Karena kalau di kota-kota besar yang padat penduduk seperti Surabaya kan repot nanti itu (implementasinya), yang penting kan pengawasannya,” tegas Adik.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur telah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai dasar penyusunan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang disahkan September 2024.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, baik Perda KTR maupun Pergub tersebut belum secara spesifik mengatur larangan penjualan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah.
Kadin juga telah menyampaikan pandangan kepada pemerintah pusat terkait ketentuan dalam PP 28/2024.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait PP 28/2024. Secara umum, kami tidak sepakat dengan pembatasan jarak penjualan,” kata Adik.
Pandangan serupa datang dari Sandi, Perwakilan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Jawa Timur.
Menurutnya, industri vape pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah untuk mencegah akses anak-anak dan remaja terhadap produk rokok elektronik.
APVI telah menerapkan Responsible Vape Retail Program, yang mewajibkan anggotanya mematuhi sejumlah standar.
Standar tersebut mencakup larangan menjual kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun, verifikasi usia pembeli, pelatihan bagi retailer, serta pemasangan materi edukasi di toko.
Program ini juga menyediakan kanal pelaporan produk ilegal untuk membantu aparat.
Oleh karena itu, Sandi berharap setiap kebijakan baru pemerintah daerah didasarkan pada kajian komprehensif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar implementasinya efektif.