HARIANEXPRESS, BLITAR – Sebanyak 341 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, Jawa Timur, memperoleh remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya pada 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi ini menandai momen istimewa bagi para narapidana yang dianggap telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana mereka di lapas tersebut.
Ratusan Warga Binaan Lapas Blitar Peroleh Remisi HUT RI
Menurut data per 17 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB, Lapas Kelas II B Blitar menampung total 540 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 421 di antaranya merupakan narapidana atau warga binaan, sementara 119 sisanya adalah tahanan.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Iswandi.
Dari total 341 warga binaan yang menerima remisi, sembilan di antaranya mendapatkan remisi umum (RU) II. Ini berarti mereka langsung dibebaskan setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Besaran remisi yang diterima narapidana lainnya bervariasi, yakni antara satu hingga enam bulan. Para penerima remisi ini berasal dari berbagai jenis kasus.
- 111 warga binaan terjerat kasus narkotika.
- 66 warga binaan terlibat kasus perlindungan anak.
- 88 warga binaan terkait kasus kesehatan.
- 76 warga binaan merupakan pelaku pidana umum.
Tidak semua warga binaan Lapas Blitar berhasil mendapatkan remisi. Beberapa alasan menyebabkan mereka tidak memperoleh pengurangan masa tahanan.
Alasan-alasan tersebut meliputi gagal integrasi, masuk dalam kategori Register F, sedang menjalani pidana denda, atau belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan.
Pihak lapas menambahkan, pemberian remisi mensyaratkan kelengkapan administrasi, perilaku baik, partisipasi aktif dalam program pembinaan dan asesmen risiko, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.