HARIANEXPRESS, BLITAR – Peternak ayam petelur di Kabupaten Blitar mendesak Menteri Pertanian untuk merevisi Permentan Nomor 10 Tahun 2024 guna mengembalikan 100 persen alokasi Day Old Chick (DOC) ayam ras petelur kepada peternak rakyat, Sabtu (22/8/2026).
Permintaan ini diajukan karena skema pembagian DOC saat ini masih dianggap kurang berpihak pada peternak kecil.
Menurut Pasal 24 Permentan 10/2024, distribusi DOC dibagi 2 persen untuk integrator dan 98 persen untuk peternak.
Dari porsi 98 persen tersebut, dibagi lagi menjadi 88 persen untuk peternak rakyat dan 10 persen untuk peternak berskala besar dengan populasi di atas 300 ribu ekor.
Ketua Koperasi Berkah Telur Blitar, Yesi Yuni Astuti, menegaskan pihaknya meminta perubahan Permentan tersebut.
“Kami meminta untuk peninjauan ulang atau perubahan Permentan. Kami meminta supaya alokasi DOC ini 100 persen dikembalikan untuk peternak rakyat,” tegas Yesi.
Yesi juga mengungkapkan bahwa usulan ini telah disampaikan langsung kepada Menteri Pertanian dalam pertemuan di Surabaya pada 11 Agustus 2026.
Pihak kementerian sempat berargumen bahwa porsi 2 persen bagi integrator difungsikan untuk kebutuhan ekspor.
Namun, Yesi menyatakan bahwa dalam draf Permentan tertulis jelas peruntukannya adalah untuk kebutuhan dalam negeri.
“Pak Mentan sebenarnya sudah menyatakan setuju dengan gagasan agar budidaya ayam petelur dikembalikan penuh kepada rakyat,” lanjutnya.
Selain persentase pembagian DOC, peternak Blitar juga mendorong adanya mekanisme pengawasan ketat.
Mereka mengusulkan Permentan 10/2024 ditambahi klausul sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti melanggar aturan distribusi.
“Kalimat yang ingin kami tambahkan ke Permentan adalah: bagi yang melanggar akan dicabut izinnya. Beliau sepakat dan menyampaikan akan mengundang kami ke Jakarta saat penandatanganan revisi,” ungkap Yesi.
Hingga saat ini, para peternak di Blitar masih menunggu kepastian realisasi perubahan regulasi tersebut.
Mereka menolak apabila revisi aturan hanya diganti melalui petunjuk pelaksanaan (juklak) tanpa mengubah payung hukum utama di Permentan.