Minggu, 18 Oktober 2026
Hot

KPK Duga Dana BNPB Dipakai Beli Saham MDLA Rp30,98 Miliar

KPK menduga dana pengadaan DSP BNPB sebesar Rp30,98 miliar digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga dana pengadaan dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk. (16/10/2026)

Dugaan aliran dana tersebut mengarah pada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB. Salah satu perusahaan terafiliasi yakni PT Alfa Veritas Energizer menguasai 150,4 juta lembar saham atau 1,07 persen kepemilikan saham PT Medela Potentia Tbk.

Berdasarkan harga saham senilai Rp206 per lembar per 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan saham PT Alfa Veritas Energizer tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Article ad in the middle of article

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Bima Setiawan, Richard Erlangga, dan Gabriel Purwaka Sigit. Selain tiga pejabat dan tenaga ahli BNPB tersebut, penyidik menetapkan dua pihak swasta yakni Syifa Nrika Ghifarin serta Gery Prasetiawan.

Penyidik KPK turut menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura. Aset lain yang disita meliputi 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sebesar Rp1,10 miliar.

Penyidik hingga kini terus mendalami dugaan penyimpangan pengadaan serta aliran dana untuk kepentingan pribadi para pihak terkait.

Article ad after last paragraph