HARIANEXPRESS, JAKARTA – KPK hingga kini belum menahan dua mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, terkait kasus dugaan suap ijon dana hibah Pokmas APBD 2019–2022, Sabtu (25/7/2026).
Dari total 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK, baru tujuh orang yang resmi ditahan hingga Jumat (24/7/2026). Anwar Sadad saat ini berstatus anggota DPR RI, sedangkan proses hukum terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dihentikan karena meninggal dunia.
Sebelumnya, pada Rabu (22/7/2026), KPK telah menahan tiga tersangka yang merupakan pihak pemberi suap. Mereka adalah Achmad Yahya dan M. Fathullah, pihak swasta asal Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan, pihak swasta asal Bangkalan.
Ketiga tersangka tersebut diduga telah memberikan suap minimal Rp6,9 miliar kepada Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono. Suap itu diberikan untuk memperoleh alokasi dana hibah pokmas bagi wilayah mereka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa jumlah tersangka yang ditahan seharusnya menjadi delapan orang. Namun, satu tersangka yang dipanggil tidak dapat hadir setelah menyampaikan konfirmasi resmi kepada penyidik.
“Jumlah ini sejatinya direncanakan bertambah menjadi delapan orang. Namun, satu orang tersangka yang dipanggil tidak dapat hadir setelah menyampaikan konfirmasi resmi kepada pihak kejaksaan dan penyidik,” ujar Budi.
Budi menambahkan, penyidik KPK tengah menyusun kembali jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 13 tersangka yang belum ditahan. Termasuk di antaranya adalah Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.
Modus operandi dalam kasus ini adalah pemberian “commitment fee” atau “ijon” sebesar 15 hingga 25 persen dari total dana hibah. Para koordinator lapangan (korlap) diduga membentuk kelompok masyarakat fiktif atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal dana hibah yang tidak sesuai kondisi riil masyarakat.
Dalam perkara ini, Anwar Sadad diduga memperoleh jatah alokasi dana hibah hingga Rp291,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan sejak tahun 2019 hingga 2022.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak. Sahat telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap terkait dana hibah.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah menyita aset milik Anwar Sadad dan stafnya, Bagus Wahyudiono, senilai Rp22 miliar. Aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.